Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI LOKA MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO AMBON


Tugas Pokok

  • Melaksanakan pengawasan/pengendalian yang meliputi kegiatan pengamatan/observasi, deteksi sumber pancaran, monitoring dan Penertiban, Pengukuran koordinasi Monitory Frekuensi Radio dll.
  • Melaksanakan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga UPT Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ambon.
  • Membuat Laporan Mingguan, Bulanan, Tahunan kepada Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mengenai npelaksanaan program kerja.
  • Pelayanan pengaduan masyarakat terhadap gangguan Spektrum Frekuensi Radio

Fungsi

  • Penyusunan rencana dan Program, penyedian suku cadang, pemeliharaan Perangkat monitor spektrum frekuensi radio.
  • Pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi sumber pancaran, pemantauan/monitor spektrum frekuensi radio.
  • Pelaksanaan kalibirasi dan perbaiokan Perangkat monitor spektrum frekuensi radio
  • Pelaksanaan urusan Tata Usaha dan rumah Tangga UPT Monitor Spektrum Radio.
  • Koordinasi Monitor Spektrum Frekuensi Radio baik Nasional maupun Internasional.
  • Penertiban dan Penyelidikan pelanggaran terhadap pengguna Spektrum Frekuensi Radio.
  • Pelayanan pengaduan masyarakat terhadap ganguan Spektrum Frekuensi Radio.
  • Pelaksanaan Evaluasi dan Pengujian ilmiah serta Pengukuran Spektrum Frekuensi Radio.
  • Koordinasi instansi terkait dalam Rangka penekagakan hukum di bidang Frekuensi Radio.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar