TUGAS POKOK DAN FUNGSI LOKA MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO AMBON
Tugas Pokok
- Melaksanakan pengawasan/pengendalian yang meliputi kegiatan pengamatan/observasi, deteksi sumber pancaran, monitoring dan Penertiban, Pengukuran koordinasi Monitory Frekuensi Radio dll.
- Melaksanakan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga UPT Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ambon.
- Membuat Laporan Mingguan, Bulanan, Tahunan kepada Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika mengenai npelaksanaan program kerja.
- Pelayanan pengaduan masyarakat terhadap gangguan Spektrum Frekuensi Radio
Fungsi
- Penyusunan rencana dan Program, penyedian suku cadang, pemeliharaan Perangkat monitor spektrum frekuensi radio.
- Pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi sumber pancaran, pemantauan/monitor spektrum frekuensi radio.
- Pelaksanaan kalibirasi dan perbaiokan Perangkat monitor spektrum frekuensi radio
- Pelaksanaan urusan Tata Usaha dan rumah Tangga UPT Monitor Spektrum Radio.
- Koordinasi Monitor Spektrum Frekuensi Radio baik Nasional maupun Internasional.
- Penertiban dan Penyelidikan pelanggaran terhadap pengguna Spektrum Frekuensi Radio.
- Pelayanan pengaduan masyarakat terhadap ganguan Spektrum Frekuensi Radio.
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pengujian ilmiah serta Pengukuran Spektrum Frekuensi Radio.
- Koordinasi instansi terkait dalam Rangka penekagakan hukum di bidang Frekuensi Radio.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar