Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ambon adalah Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika secara administratif berada di bawah dan tanggungjawab kepada Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dari sisi pembinaan administrasi di bawah Koordinasi Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sedangkan secara teknis operasional berada di bawah binaan Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar